PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 24
BAB 9 — WAKTU DAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang tidak hadir pada hari kerjanya tanpa izin atau tanpa memberitahukan kepada atasannya/Sekretaris BWI, dianggap tidak hadir tanpa izin/mangkir dan dapat diberi surat peringatan. (2) Jumlah hari ketidakhadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.
