PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 22
BAB 9 — WAKTU DAN JAM KERJA
(1) Apabila Pegawai tidak hadir kerja karena sakit maka secepatnya yang bersangkutan/keluarganya wajib memberitahu atasan langsung/Sekretaris secara lisan atau secara tertulis. (2) Pegawai yang tidak hadir kerja lebih dari 2 (dua) hari karena sakit diharuskan membawa Surat Keterangan Dokter.
