PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 21
BAB 9 — WAKTU DAN JAM KERJA
(1) Atas perintah atau persetujuan Pengurus, Pegawai dapat dipekerjakan di luar jam kerja untuk kepentingan BWI yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda. (2) Pegawai yang dipekerjakan di luar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan uang lembur sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Ketua BWI.
