PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 17
BAB 7 — KESEJAHTERAAN
Koperasi Pegawai dapat didirikan dan dioperasikan oleh Pegawai.
BAB 7 — KESEJAHTERAAN
Koperasi Pegawai dapat didirikan dan dioperasikan oleh Pegawai.