PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 16
BAB 7 — KESEJAHTERAAN
(1) Dalam rangka menjaga kesehatan dan kenyamanan kerja Pegawai maka Pegawai dan keluarganya diberikan fasilitas asuransi kesehatan. (2) Premi asuransi kesehatan Pegawai ditanggung oleh BWI.
