PERATURAN_BWI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang KEPEGAWAIAN
Pasal 18
BAB 8 — PERJALANAN DINAS
(1) Perjalanan dinas adalah perjalanan di dalam kota, ke luar kota, daerah, atau ke luar negeri yang dilakukan dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari Pengurus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua BWI.
