Pasal 25
(1) Bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e berupa: a. efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum; b. efek bersifat ekuitas;
c. instrumen pasar uang konvensional dan/atau syariah; d. aset infrastruktur yang mendukung program pembangunan dan/atau penyediaan infrastuktur pemerintah dan/atau menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; e. aset real estat yang terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR yang telah menghasilkan pendapatan sebelum aset real estat dialihkan atau dalam proses penyelesaian konstruksi dan menghasilkan pendapatan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dialihkan; f. Unit Penyertaan dana investasi infrastruktur yang menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; g. Unit Penyertaan dana investasi real estat yang terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR; h. Unit Penyertaan KIK efek beragun aset dengan aset dasar terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman; i. efek beragun aset berbentuk surat partisipasi; dan j. instrument investasi penyediaan tanah dengan risiko terkawal dalam menunjang bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR dengan peringkat layak investasi. (2) Instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j diperoleh dari pasar perdana dan/atau pasar sekunder. (3) Manajer Investasi harus menerapkan prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam berinvestasi pada bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
