Pasal 24
(1) Investasi pada surat berharga di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan efek yang: a. terkait dan/atau diterbitkan untuk pembiayaan kegiatan di bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman; dan b. sebagian besar penggunaan dananya untuk pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa efek bersifat utang maupun sukuk yang diterbitkan melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum. (3) Efek bersifat utang maupun sukuk yang diperoleh dari pasar perdana dan/atau pasar sekunder. (4) Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh perusahaan di bidang: a. industri pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. industri jasa konstruksi pembangunan; c. industri perbankan dan pembiayaan; d. industri semen dan turunannya; dan e. industri pengelola jalan tol. (5) Penerbitan efek oleh perusahaan di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf c ditujukan untuk pembangunan dan pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman bagi MBR. (6) Penerbitan efek oleh emiten perbankan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum yang memiliki modal inti yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. (7) Penetapan modal inti dan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
