PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN...
Pasal 23
Investasi pada surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. diperoleh dari pasar perdana dan/atau pasar sekunder; dan b. kejelasan sumber pengembalian atas surat utang dan/atau sukuk.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
