PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN...
Pasal 22
(1) Investasi pada deposito perbankan konvensional dan/atau deposito perbankan syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Bank Umum dengan modal inti yang ditetapkan oleh BP Tapera; dan b. diterbitkan oleh Bank Umum dengan tingkat kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera. (2) Penetapan modal inti dan tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang jasa keuangan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
