Pasal 21
(1) KIK Pemupukan Dana Tapera diinvestasikan melalui instrumen investasi berupa:
a. deposito perbankan konvensional dan/atau deposito perbankan syariah; b. surat berharga negara dan/atau surat berharga syariah negara; c. surat utang pemerintah daerah dan/atau sukuk pemerintah daerah; d. surat berharga konvensional dan/atau surat berharga syariah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau e. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan. (2) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e memiliki peringkat layak investasi atau setara dari perusahaan pemeringkat efek yang memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan. (3) BP Tapera MENETAPKAN batasan minimal peringkat layak investasi atau setara yang digunakan dalam melakukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
