PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA TABUNGAN...
Pasal 15
(1) Dana Cadangan yang belum digunakan disimpan dalam bentuk deposito dan/atau kas sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan nilai nominal. (2) Dihapus. (3) Dana Pemanfaatan yang belum digunakan disimpan aset dasar berupa deposito dan/atau kas sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan nilai nominal. (4) Dana Pemupukan diinvestasikan pada KIK Pemupukan Dana Tapera sebagai aset dasar yang dinilai berdasarkan NAB KIK Pemupukan Dana Tapera. (5) Dalam hal KIK Pemupukan Dana Tapera belum terbentuk, BP Tapera menempatkan alokasi Dana Pemupukan dalam rekening pemupukan di Bank Kustodian. (6) BP Tapera dapat menempatkan Dana Pemupukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada deposito dan kas sampai dengan KIK Pemupukan Dana Tapera terbentuk.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
