Pasal 26
(1) Portofolio investasi KIK Pasar Uang ditempatkan pada: a. deposito perbankan dan/atau instrumen pasar uang; dan/atau b. efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun atau sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. (2) Portofolio investasi KIK Pasar Uang Syariah ditempatkan pada: a. deposito perbankan syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah; dan/atau b. sukuk, surat berharga syariah negara, dan/atau sukuk pemerintah daerah dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun
atau sisa jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Portofolio investasi KIK Pendapatan Tetap ditempatkan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari NAB KIK pada efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah. (4) Portofolio investasi KIK Pendapatan Tetap Syariah ditempatkan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari NAB KIK pada sukuk, surat berharga syariah negara, dan/atau sukuk pemerintah daerah. (5) KIK Pendapatan Tetap dan KIK Pendapatan Tetap Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dikelola tanpa penjualan kembali dengan ketentuan: a. seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk dibeli dan tidak dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo; b. seluruh efek bersifat utang dan/atau sukuk dicatat dengan metode harga perolehan yang diamortisasi; c. tidak memiliki fitur penjualan kembali sampai dengan tanggal jatuh tempo KIK; dan d. memiliki fitur pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai. (6) Portofolio investasi KIK Campuran ditempatkan pada: a. deposito perbankan dan/atau instrumen pasar uang paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; b. efek bersifat utang, surat berharga negara, dan/atau surat utang pemerintah daerah paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; atau c. efek bersifat ekuitas paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK. (7) Portofolio investasi KIK Campuran Syariah ditempatkan pada: a. deposito perbankan syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; b. sukuk, surat berharga syariah negara, dan/atau sukuk pemerintah daerah paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK; atau c. efek bersifat ekuitas paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari NAB KIK. (8) Portofolio investasi KIK Investasi Alternatif Konvensional ditempatkan pada: a. deposito perbankan; b. instrumen pasar uang; c. surat berharga di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau d. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan.
(9) Portofolio investasi KIK Investasi Alternatif Syariah ditempatkan pada: a. deposito perbankan syariah; b. instrumen pasar uang syariah; c. surat berharga syariah di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan/atau d. bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan yang berbasis syariah. (10) KIK Investasi Alternatif dapat melakukan penempatan pada Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h atau langsung membentuk KIK sesuai dengan masing-masing aset dasar baik yang dikelola secara konvensional maupun syariah.
- Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
