PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 17
BAB 2 — PEMILIHAN BANK KUSTODIAN
(1) Berdasarkan hasil evaluasi kinerja Bank Kustodian, BP Tapera dapat melakukan penggantian Bank Kustodian. (2) Dalam hal terjadi penggantian Bank Kustodian, proses penunjukan Bank Kustodian pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal terjadi penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Kustodian yang diganti tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya sampai dengan dialihkan kepada Bank Kustodian pengganti. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kinerja Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisioner.
