PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 16
BAB 2 — PEMILIHAN BANK KUSTODIAN
(1) Panitia Pemilihan, Tim Penilai, dan Tim Pemutus wajib menjaga kerahasiaan semua informasi dan dokumen terkait hasil penilaian dan rekomendasi dalam rangka penunjukan Bank Kustodian. (2) Panitia Pemilihan wajib menyimpan dokumen asli penyelenggaraan pemilihan Bank Kustodian.
