PERATURAN_BTPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENUNJUKAN BANK KUSTODIAN
Pasal 18
BAB 3 — PERJANJIAN KERJA SAMA
(1) Dalam hal Bank Kustodian telah ditetapkan, BP Tapera membuat perjanjian kerja sama dengan Bank Kustodian terpilih. (2) Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat: a. jangka waktu; b. kewajiban para pihak; c. struktur biaya dan ketentuan pembayaran; d. pernyataan dan jaminan para pihak; e. ketentuan sanksi; f. domisili hukum dan hukum yang mengatur; g. pengakhiran perjanjian atau pemutusan kerja sama; h. korespondensi; i. keadaan memaksa; j. ketentuan kerahasiaan; dan k. penyelesaian perselisihan. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Komisioner dan Bank Kustodian yang ditunjuk.
