PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Statuta Sekolah Tinggi Sandi Negara
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organisasi kemahasiswaan STSN merupakan wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian mahasiswa untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Ketua.
