PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan...
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Pelaksana Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu LATIK cakupan Keamanan SPBE. (2) LATIK cakupan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LATIK pemerintah; atau b. LATIK Terakreditasi yang terdaftar.
