PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a melaksanakan audit keamanan terhadap Infrastruktur SPBE Nasional dan Aplikasi Umum. (2) LATIK pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan. (3) Audit keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
