Pasal 3
BAB 2 — STANDAR AUDIT KEAMANAN SPBE
(1) Objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE Nasional; b. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; c. Aplikasi Umum; dan d. Aplikasi Khusus. (2) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Pusat Data nasional; b. Jaringan Intra pemerintah; dan c. Sistem Penghubung Layanan pemerintah. (3) Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (4) Objek Audit Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk keamanan data dan informasi yang dikelola di dalamnya.
