Pasal 18
BAB 3 — PRODUK SELAIN TEKNOLOGI PELINDUNGAN IIV
(1) Penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pemilik Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV; b. komite Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV; c. lembaga sertifikasi produk untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV; dan d. Laboratorium Pengujian untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV. (2) Penyelenggara Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
