PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum...
Pasal 19
BAB 4 — REKOGNISI
(1) Sponsor dan/atau Developer Produk teknologi pelindungan IIV yang memiliki sertifikat CC yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi Produk negara lain wajib mengajukan permohonan rekognisi kepada Badan. (2) Badan melakukan rekognisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
