Pasal 17
BAB 3 — PRODUK SELAIN TEKNOLOGI PELINDUNGAN IIV
(1) Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ruang lingkup; b. persyaratan acuan; c. jenis kegiatan penilaian kesesuaian; d. prosedur administratif; e. determinasi; f. tinjauan dan keputusan; g. pemeliharaan jaminan keamanan; h. pemeliharaan sertifikasi; i. evaluasi khusus; j. ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi; k. keluhan dan banding; l. informasi publik; m. penggunaan Tanda SCCI atau Tanda CC pada produk; n. daftar produk, acuan CC, dan uraian penilaian kesesuaian; dan o. kriteria kompetensi personel atau tim dalam kegiatan sertifikasi. (2) Rincian Skema SCCI untuk sertifikasi produk selain teknologi pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
