PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Dalam keadaan tertentu, penggagas dapat menyusun rancangan Regulasi di luar daftar Progsi BSSN setelah mendapat persetujuan dari Kepala BSSN. (2) Permohonan persetujuan disertai keterangan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau b. kebutuhan organisasi. (4) Rancangan Regulasi di luar daftar Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.
