PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Rancangan Regulasi yang akan masuk ke dalam Progsi BSSN diharmonisasi dalam rapat Panjatap Progsi BSSN. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan daftar Progsi BSSN. (3) Daftar Progsi BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BSSN paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
