PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Pengusulan penyusunan rancangan Regulasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya, disampaikan kepada ketua Panjatap Progsi BSSN c.q. sekretaris Panjatap Progsi BSSN paling lambat bulan Maret tahun berjalan. (2) Usulan penyusunan rancangan Regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan, diverifikasi, dan diinventarisasi oleh sekretaris Panjatap Progsi BSSN.
