Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Pengusulan penyusunan rancangan Regulasi harus disertai dengan keterangan awal paling sedikit memuat: a. judul dan jenis rancangan Regulasi; b. latar belakang perlunya disusun rancangan Regulasi; c. dasar hukum yang melandasi atau memerintahkan penyusunan rancangan Regulasi; d. analisis dampak dan/atau analisis terhadap Peraturan Perundang-undangan lain; dan e. pokok pengaturan rancangan Regulasi. (2) Dalam hal keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, ketua Panjatap mengembalikan pengusulan penyusunan rancangan Regulasi kepada Penggagas. (3) Keterangan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
