PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN REGULASI
(1) Penggagas menyampaikan usulan penyusunan Rancangan Regulasi kepada ketua Panjatap Progsi BSSN c.q. sekretaris Panjatap Progsi BSSN. (2) Dalam hal jika diperlukan, sekretaris Panjatap Progsi BSSN dapat menyampaikan permintaan tertulis kepada Penggagas untuk segera menyampaikan usulan penyusunan rancangan Regulasi.
