PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Regulasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN REGULASI
(1) Dalam penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, Penggagas membentuk tim penyusun internal. (2) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unit kerja Penggagas, unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang hukum, dan unit kerja terkait. (3) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penggagas dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur. (4) Tim penyusun internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BSSN.
