PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 3
BAB 2 — AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
Reformasi birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara meliputi 8 (delapan) area perubahan yang terdiri atas: a. organisasi; b. tata laksana; c. peraturan perundang-undangan; d. sumber daya manusia aparatur; e. pengawasan; f. akuntabilitas; g. pelayanan publik; dan h. pola pikir dan budaya kerja aparatur.
