PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara bertujuan untuk menciptakan birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai organisasi dan kode etik pegawai Badan Siber dan Sandi Negara.
