Pasal 4
BAB 2 — AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
(1) Area perubahan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diharapkan menghasilkan organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran. (2) Area perubahan tata laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diharapkan menghasilkan sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (3) Area perubahan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif. (4) Area perubahan sumber daya manusia aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diharapkan menghasilkan sumber daya manusia aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera. (5) Area perubahan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diharapkan menghasilkan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
(6) Area perubahan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diharapkan menghasilkan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi. (7) Area perubahan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g diharapkan menghasilkan pelayanan prima sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. (8) Area perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h diharapkan menghasilkan birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
