PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
Perwakilan dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas: a. pejabat struktural eselon III; b. pejabat struktural eselon IV; dan/atau c. pelaksana.
