PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
(1) Tim Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas perwakilan dari masing-masing unit kerja. (2) Perwakilan dari masing-masing unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan dan/atau pelaksana di Badan Siber dan Sandi Negara.
