Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dan strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara; b. merumuskan Road Map dan Quick Wins Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara; c. merancang rencana manajemen perubahan; d. melaksanakan Quick Wins Reformasi Birokrasi bersama dengan unit kerja terkait; e. melaksanakan fokus perubahan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi; f. melakukan pemeliharaan terhadap area-area yang sudah maju; dan g. melakukan monitor dan evaluasi secara berkala serta melakukan penyesuaian yang diperlukan agar target yang dihasilkan selalu dapat menyesuaikan kebutuhan pemangku kepentingan.
