PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Utama. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh kepala biro yang membidangi organisasi dan sumber daya manusia. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan dalam mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi.
