PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas: a. memberikan arahan dalam penyusunan Road Map dan Quick Wins Reformasi Birokrasi serta menetapkannya; b. memastikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai dengan sasaran Reformasi Birokrasi Nasional, yang dapat memberikan dampak pada perbaikan birokrasi internal dan memberikan dampak pada pemangku kepentingan; dan c. memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara berkala, termasuk pelaksanaan Quick Wins Reformasi Birokrasi, dan memberikan arahan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi tetap berjalan konsisten, terarah sesuai dengan Road Map Reformasi Birokrasi, dan berkelanjutan.
