PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
(1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penanggung jawab pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang dijabat oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Ketua Tim Pelaksana yang dijabat oleh Sekretaris Utama. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas Deputi I, Deputi II, Deputi III, dan Deputi IV.
