PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Reformasi Birokrasi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
(1) Tim Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. (2) Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pimpinan dan/atau pelaksana di Badan Siber dan Sandi Negara.
