Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLA REFORMASI BIROKRASI
Tim Agen Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas:
a. sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; b. sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik; c. sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik; d. sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan; dan e. sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.
