PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital...
Pasal 3
(1) Badan selaku Kementerian atau Lembaga sektor administrasi pemerintahan melakukan reviu terhadap peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun. (2) Dalam hal berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan perubahan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan, Kepala Badan MENETAPKAN perubahan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan.
