PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital...
Pasal 2
(1) Peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan memuat: a. gambaran umum; b. analisis lingkungan strategis; c. matriks peta jalan; dan d. penutup (2) Matriks peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. arah kebijakan; b. sasaran penyelenggaraan; c. target penerapan Kontrol Keamanan; d. rencana kerja; dan e. target dan tahun pencapaian (3) Peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029
