PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital...
Pasal 4
(1) Penyelenggara IIV melaksanakan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam melaksanakan peta jalan pelindungan IIV sektor administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara IIV berkoordinasi dengan Badan selaku Kementerian atau Lembaga.
