Pasal 7
(1) Misi menjamin keamanan informasi di sektor pemerintah, infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital dalam mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berarti Badan Siber dan Sandi Negara menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan teknis keamanan informasi di sektor pemerintah, infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital serta membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam lingkup nasional maupun internasional guna mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. (2) Misi membangun dan menerapkan tata kelola keamanan siber dan sandi yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berarti Badan Siber dan Sandi Negara menyusun, mengimplementasikan, dan mengendalikan kebijakan dan standar keamanan siber dan sandi, kerangka kerja berbagi informasi, kolaborasi, dukungan penegakan hukum, dan rencana aksi tanggap insiden siber dan/atau sandi di INDONESIA secara efektif dan menyeluruh. (3) Misi membangun kemandirian teknologi keamanan siber dan sandi dengan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri di bidang keamanan siber dan sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berarti Badan Siber dan Sandi Negara menciptakan dan mengembangkan teknologi keamanan siber dan sandi secara mandiri serta mendukung pengembangan industri dalam negeri di bidang teknologi keamanan siber dan sandi. (4) Misi membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan, dan mengoperasionalkan sistem identifikasi, deteksi, mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan, dan pemulihan terhadap ancaman, insiden, dan/atau
serangan siber dan sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berarti Badan Siber dan Sandi Negara melaksanakan penyiapan, penyusunan, koordinasi, kolaborasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan sistem identifikasi, deteksi, mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan, dan pemulihan ancaman, insiden, dan/atau serangan siber dan sandi serta mendukung penanganan kejahatan siber di INDONESIA melalui dukungan penyidikan, forensik digital, analisis kripto, dan penapisan konten. (5) Misi membangun budaya keamanan siber sebagai tatanan nilai budaya yang melekat dengan mendorong tumbuhnya budaya penggunaan internet yang aman dan nyaman oleh setiap warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berarti Badan Siber dan Sandi Negara melakukan literasi dan edukasi budaya keamanan siber dalam rangka menciptakan kesadaran keamanan siber dan budaya keamanan siber sebagai tata nilai kepada setiap warga negara untuk mewujudkan ekosistem internet yang aman dan nyaman. (6) Misi menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya keamanan siber dan sandi melalui proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang berkelanjutan dengan didukung manajemen perkantoran secara transparan dan akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berarti Badan Siber dan Sandi Negara menyediakan dan memanfaatkan sumber daya keamanan siber dan sandi secara optimal meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan teknologi keamanan siber dan persandian melalui proses pembelajaran dan pertumbuhan yang didukung manajemen perkantoran yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
