PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Visi dan Misi Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 8
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Visi Misi Lembaga Sandi Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 847) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
