Pasal 6
Dalam rangka mewujudkan visi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki misi sebagai berikut: a. menjamin keamanan informasi di sektor pemerintah, infrastruktur informasi kritikal nasional, dan ekonomi digital dalam mewujudkan keamanan nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional; b. membangun dan menerapkan tata kelola keamanan siber dan sandi yang komprehensif; c. membangun kemandirian teknologi keamanan siber dan sandi dengan mendorong tumbuhnya industri dalam negeri di bidang keamanan siber dan sandi; d. membangun, mengoordinasikan, mengolaborasikan, dan mengoperasionalkan sistem identifikasi, deteksi, mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan, dan pemulihan terhadap ancaman, insiden, dan/atau serangan siber dan sandi; e. membangun budaya keamanan siber sebagai tatanan nilai budaya yang melekat dengan mendorong tumbuhnya budaya penggunaan internet yang aman dan nyaman oleh setiap warga negara INDONESIA; dan f. menyediakan dan mengoptimalkan sumber daya keamanan siber dan sandi melalui proses pembelajaran dan peningkatan kualitas yang berkelanjutan dengan didukung manajemen perkantoran secara transparan
dan akuntabel.
