PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 5
(1) Tepercaya merupakan suatu nilai yang terdiri atas dapat dipercaya, berorientasi pada keamanan informasi, dan tidak berpihak. (2) Makna kemampuan menyimpan rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti tidak mengungkapkan
informasi berklasifikasi kepada pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya. (3) Makna orientasi pada keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berperilaku yang mengutamakan pada keamanan informasi. (4) Makna netral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti mandiri dan tidak berpihak pada kekuatan politik manapun.
