PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 4
(1) Adaptabilitas teknologi merupakan suatu nilai yang terdiri atas perilaku inovatif dan kekinian serta mengikuti dan tanggap terhadap perubahan teknologi. (2) Makna inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti berpikir kreatif untuk mendapatkan solusi, membuat sesuatu yang baru, dan melakukan pengembangan sesuai dengan perkembangan teknologi. (3) Makna kekinian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti mengikuti dan memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir.
