PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Nilai Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 6
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan mengenai sistem nilai Lembaga Sandi Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Visi dan Misi Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 847) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
