Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian.
Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non struktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan kompetensi seorang Sandiman sesuai atau tidak sesuai dengan kompetensi kerja Sandiman.
Tim Penilai Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang bertugas memberikan pertimbangan dan menilai Uji Kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 2
pasal.id
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman pada Instansi Pemerintah, ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman. b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Sandiman dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Sandiman kategori
keterampilan dan Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
Pasal 3
pasal.id
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan
berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) atau setara;
pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman;
tidak sedang menjalankan tugas belajar;
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. b. Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);
pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki;
memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki paling sedikit 2 (dua) tahun secara kumulatif;
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki;
nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
berusia paling tinggi: a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Sandiman jenjang Ahli Madya.
tidak sedang menjalankan tugas belajar;
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat; dan
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara. (2) Pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, dibuktikan dengan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerjanya.
Pasal 4
pasal.id
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Sandiman. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pejabat yang Berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Kepala Badan
Siber dan Sandi Negara c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 5
pasal.id
(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman dan peta jabatan pada Instansi Pemerintah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman berdasarkan peta jabatan dan ketentuan peraturan perundangan. (3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Instansi Pemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
Pasal 6
pasal.id
(1) Verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Verifikasi dan validasi penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. (3) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sebagai bahan
pertimbangan penetapan kebutuhan PNS Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 7
pasal.id
(1) Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah menyampaikan: a. usulan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman; b. daftar nama PNS yang diusulkan; dan c. berkas administrasi, kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pembinaan jabatan fungsional untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Berkas administrasi PNS yang diusulkan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. surat rekomendasi pimpinan sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II yang menyatakan:
- telah menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional Sandiman paling kurang 2 (dua) tahun;
- tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing; dan
- tidak sedang menjalani tugas belajar. b. daftar riwayat hidup singkat dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. fotokopi ijazah D-3 (Diploma-Tiga), D-4 (Diploma- Empat) Sekolah Tinggi Sandi Negara, sarjana, pascasarjana, atau doktor; d. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan PNS yang telah dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; e. fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang dilegalisasi oleh Pejabat yang Berwenang; f. fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang; g. surat pernyataan tidak rangkap jabatan, dibuat sesuai dengan contoh formulir tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. surat pernyataan bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Sandiman, dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; i. surat pernyataan komitmen melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan j. surat pernyataan tersedianya formasi Jabatan Fungsional Sandiman yang akan diduduki dan ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memverifikasi dan memvalidasi usulan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman; b. memverifikasi dan memvalidasi berkas administrasi Penyesuaian/Inpassing; c. melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing; d. menilai hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/ Inpassing; dan e. menyampaikan usulan rekomendasi kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (3) Susunan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil, terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. sekretaris; dan d. anggota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang tugas dan fungsinya di bidang pemantauan dan pengendalian. (5) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat administrator yang tugas dan fungsinya di bidang program dan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia. (7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibantu oleh sekretariat. (8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melakukan verifikasi dan validasi berkas usulan calon peserta Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(9) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) orang asesor kompetensi; dan b. 2 (dua) orang pejabat struktural dan/atau Sandiman.
Pasal 9
pasal.id
PNS yang berkasnya telah terverifikasi dan tervalidasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan pemanggilan peserta oleh Tim Penilai untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 10
pasal.id
(1) Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan di Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Materi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kompetensi inti pada standar kompetensi kerja Jabatan Fungsional Sandiman pada masing- masing jenjang jabatan. (3) Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penilaian portofolio; b. tes tertulis; dan/atau c. wawancara. (4) Nilai kelulusan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing paling rendah bernilai 70 (tujuh puluh). (5) Penilaian hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilakukan oleh Tim Penilai. (6) Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing berupa usulan rekomendasi. (7) Pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir. (8) Dalam hal kebutuhan Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing belum ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat tetap dilaksanakan.
Pasal 11
pasal.id
(1) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (6) disampaikan oleh Tim Penilai kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara sebagai bahan untuk pembuatan surat rekomendasi dan penetapan angka kredit kumulatif. (2) Kepala Badan Siber dan Sandi Negara menyampaikan surat rekomendasi dan penetapan angka kredit kumulatif bagi peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing yang direkomendasikan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Instansi Pemerintah. (3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi. (4) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan. (5) Penetapan angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing. (6) Angka kredit kumulatif Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Badan Siber dan Sandi Negara menyampaikan surat pemberitahuan bagi Peserta Uji Kompetensi yang tidak mendapatkan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah.
Pasal 12
pasal.id
(1) Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah harus memperhatikan surat rekomendasi dan penetapan angka kredit kumulatif dalam melakukan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak surat rekomendasi ditetapkan. (3) Instansi Pemerintah harus membuat pelaporan dan monitoring pengangkatan Jabatan Fungsional Sandiman kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara selaku Kepala instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman.
Pasal 13
pasal.id
Hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, dan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 14
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 625), dinyatakan tetap berlaku. (2) PNS yang sedang dalam proses pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, diselesaikan dengan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 625).
Pasal 15
pasal.id
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Penyesuaian/Inpassing paling lambat 6 April 2021.
Pasal 16
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Sandiman melalui Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 625), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
pasal.id
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
KEPALA BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA,
ttd
HINSA SIBURIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
